Senin, 17 Desember 2018

C. Kedudukan Hukum Pancasila

  1. Pancasila sbg Dasar Negara yang tercantum dalam Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 yang di sah kan oleh PPKI 18 08 45 dan di pertegas kembali oleh ketetapan MPR no XVII/MPR/1998
  2. Pancasila Menjiwai Pembukaan dan pasal pasal UUD 1945. Menurut Prof. R. Soepomo Pokok pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 yaitu sila sila Pancasila merupakan suasana kebatinan atau  semangat kejiwaan dari pasal pasal UUD 45
  3. Pancasila sbg sumber dari segala sumber hokum Negara. Sebagai mana ditegaskan dalam UU No. 10 Tahun 2004.
Berdasarkan hal hal di atas dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum Pancasila selain sebagai  DASAR NEGARA, serta MENJIWAI PEMBUKAAN DAN PASAL PASAL UUD 45 dan sebagai SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM NEGARA.
NEXT, IN HERE :
https://mydiaryamelias.blogspot.com/2018/12/modul-handmade-by-amelias.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar